Selasa, 22 April 2014

latar belakang seminar



A.   Untitled.jpgLATAR BELAKANG
Dalam dunia kecantikan beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam dunia kedokteran yang akhir-akhir ini kemajuannya sangat pesat,sehingga kaum hawa pun tak mau ketinggalan dalam kecantikan dan kesempurnaan daerah intimnya. Jika pada waktu-waktu lalu banyak wanita ingin memiliki bentuk hidung yang mancung, payudara yang seksi, dan bentuk badan yang ideal, maka tibalah saatnya kini di mana banyak wanita muda yang menjalani tindakan pembedahan untuk mengukir dan mempercantik daerah intim mereka. Penerapan prosedur pembedahan estetik ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun banyak di antara para wanita tersebut yang masih tidak mengerti akan risiko dari prosedur yang mereka jalani, dari penelitian yang dipublikasikan di the British Journal of Obstetrics and Gynaecology.
Sebagai contoh adalah prosedur pembedahan yang paling sering dicari para wanita, yaitu pembedahan labioplasty. Labioplasty, atau biasa disebut labiaplasty, adalah pelaksanaan operasi untuk meremajakan bibir vagina (labia). Sebelum tahu bagaimana vaginoplasty dilakukan, perlu Labioplasty adalah operasi sederhana dengan memotong kelebihan kulit vulva dengan pemotongan lurus atau zigzag. Penjahitan dilakukan dengan rapih dan ini akan hilang dalam waktu seminggu. Labioplasty dapat dilakukan sebagai prosedur satu hari dengan hasil yang memuaskan.
Bagi beberapa perempuan yang telah "aktif" melakukan kegiatan sexual mungkin mengalami hal berupa penggelambiran bibir vagina, hal ini dapat disebabkan oleh faktor usia, perkosaan, pembentukan vagina yang tidak sempurna, atau sukar menahan buang air kecil saat batuk. Untuk mengatasi hal tersebut, dapat ditangani dengan teknik Labioplasty, teknik ini yang lebih dikenal dengan "peremajaan" vagina. Yaitu pemotongan kelebihan bibir vagina menggunakan operasi. Operasi dilakukan dengan pisau bedah dan dapat pula dengan menggunakan laser. Pada saat operasi pasien akan mendapat bius total.
Untitled.jpgMenurut Undang-undang kesehatan pasal 72 no 36 tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Dan memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu kami mahasiswa program studi DIV Kebidanan seminar sehari dengan tema “Salahkah Aku Menjadi Wanita” untuk memenuhi informasi masyarakat khususnya pada wanita yang menginginkan keharmonisan anda dan pasangan tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar